Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PII memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan jenjang dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur. (2) Ketentuan mengenai pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda