Koreksi Pasal 29
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) PII memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan jenjang dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2) Ketentuan mengenai pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
