Koreksi Pasal 26
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan:
a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII;
b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;
e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;
g. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan
j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
Koreksi Anda
