Koreksi Pasal 25
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) Pembinaan Keinsinyuran dilaksanakan untuk:
a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi;
b. menghasilkan produk berdaya saing; dan
c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.
(3) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.
Koreksi Anda
