Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur, dikenakan biaya. (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh DII setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda