Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di INDONESIA harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. (2) Registrasi Insinyur dilakukan oleh PII. (3) Surat Tanda Registrasi Insinyur dikeluarkan oleh PII.
Koreksi Anda