Koreksi Pasal 10
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur.
(2) Program studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
(3) Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin Menteri.
Koreksi Anda
