Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Menteri. (3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (4) Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, diberikan sebesar gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni. (5) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (6) Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar uang representasi. (7) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda