Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pasar Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f kepada Pelaku Usaha. (2) Pasar Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk pengaturan, pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan pasar fisik dan non fisik. (3) Pasar fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis; b. pasar tradisional; c. pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura; dan d. pasar lelang. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pasar non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bursa komoditi; b. perdagangan secara elektronik; dan c. kontrak budidaya. (5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan pasar fisik. (6) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan pasar non fisik.
Koreksi Anda