Koreksi Pasal 23
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e kepada Pelaku Usaha.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok tani, gabungan kelompok tani, badan usaha milik petani atau pedagang, asosiasi, dan gabungan asosiasi.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan soliditas dan kerjasama dalam rangka mengefisienkan rantai pasok Hortikultura.
(4) Peningkatan soliditas dan kerjasama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a. pembinaan kelembagaan; dan
b. pembinaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
