Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d kepada Pelaku Usaha. (2) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengenal perilaku pasar; b. memperlancar proses pemasaran; c. menjual produk secara efektif; d. menjaga pasar yang telah tercipta; dan e. memperluas pasar. (3) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. keterlibatan langsung sumber daya manusia Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan b. advokasi di bidang pemasaran.
Koreksi Anda