Koreksi Pasal 21
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c kepada Pelaku Usaha dengan memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan produk Hortikultura di dalam negeri.
(2) Kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor;
b. penguatan rantai pasok produk Hortikultura INDONESIA ke luar negeri; dan
c. pemenuhan persyaratan teknis perdagangan internasional.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait.
(4) Penguatan rantai pasok produk Hortikultura INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait.
(5) Pemenuhan persyaratan teknis perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
