Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c kepada Pelaku Usaha dengan memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan produk Hortikultura di dalam negeri. (2) Kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor; b. penguatan rantai pasok produk Hortikultura INDONESIA ke luar negeri; dan c. pemenuhan persyaratan teknis perdagangan internasional. (3) Penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait. (4) Penguatan rantai pasok produk Hortikultura INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait. (5) Pemenuhan persyaratan teknis perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda