Koreksi Pasal 20
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b baik di dalam negeri maupun di luar negeri secara terencana dan berkelanjutan kepada Pelaku Usaha.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dalam bentuk:
a. pameran;
b. misi dagang; dan
c. iklan melalui media cetak, elektronik, dan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
