Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memfasilitasi pemasaran Hortikultura melalui penyediaan informasi pasar kepada Pelaku Usaha dalam sistem informasi pasar. (2) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dikelola oleh Menteri. (3) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit menyediakan informasi mengenai: a. jenis komoditas Hortikultura; b. permintaan dan penyediaan; c. harga komoditas; dan d. peluang dan tantangan pasar. (4) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari sistem informasi Hortikultura. (5) Ketentuan mengenai pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda