Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan untuk kelancaran pemasaran produk Hortikultura. (2) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sistem informasi pasar; b. promosi; c. kemudahan ekspor; d. pendampingan pemasaran; e. kelembagaan; dan/atau f. pasar Hortikultura.
Koreksi Anda