Koreksi Pasal 30
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d diberikan untuk :
a. sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan;
b. sertifikasi organik; dan/atau
c. sertifikasi kompetensi.
(2) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(3) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
