Koreksi Pasal 29
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat berupa natura, natura bersubsidi, dana pengadaan, atau pengaturan rantai pasok.
(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
c. zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
d. bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
e. alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.
(3) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
