Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat berupa natura, natura bersubsidi, dana pengadaan, atau pengaturan rantai pasok. (2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. benih bermutu dari varietas unggul; b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; c. zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan; d. bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan e. alat dan mesin yang menunjang Hortikultura. (3) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda