Koreksi Pasal 16
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang belum dan yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan.
(2) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang belum mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis dalam pemenuhan dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan kredit dan/atau pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman.
(3) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi bimbingan teknis dalam pengelolaan penggunaan dana kredit dan/atau pembiayaan sesuai dengan proposal, pelaksanaan usaha, dan pengembalian kredit dan/atau pembiayaan.
Koreksi Anda
