Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang : a. layak usaha tetapi belum layak bank; b. berlokasi di kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau c. mengembangkan komoditas unggulan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kriteria kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keuntungan, modal pokok dan kewajiban membayar bunga bank serta biaya operasional lainnya. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan informasi kelayakan Usaha Hortikultura Pelaku usaha mikro dan kecil kepada Perbankan.
Koreksi Anda