Koreksi Pasal 15
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang :
a. layak usaha tetapi belum layak bank;
b. berlokasi di kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c. mengembangkan komoditas unggulan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Kriteria kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keuntungan, modal pokok dan kewajiban membayar bunga bank serta biaya operasional lainnya.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan informasi kelayakan Usaha Hortikultura Pelaku usaha mikro dan kecil kepada Perbankan.
Koreksi Anda
