Koreksi Pasal 27
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Keringanan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat berupa keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi.
(2) Keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
