Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b kepada Pelaku Usaha menengah dan besar. (2) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi izin usaha: a. perbenihan; b. budidaya; c. panen dan pascapanen; d. Pengolahan; e. penelitian; f. wisata agro; dan g. distribusi, perdagangan, dan pemasaran. (3) Kemudahan pelayanan perizinan meliputi: a. penyederhanaan persyaratan; b. ketepatan waktu pelayanan; c. keringanan biaya; dan d. penyederhanaan prosedur. (4) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda