Koreksi Pasal 11
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan informasi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.
(2) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a. jenis izin usaha;
b. persyaratan;
c. tata cara pemberian izin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. biaya; dan
e. jangka waktu penerbitan izin.
(3) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam media cetak dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda
