Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kemudahan perizinan Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. informasi perizinan; dan b. pelayanan perizinan.
Koreksi Anda