Koreksi Pasal 10
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Bentuk kemudahan perizinan Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. informasi perizinan; dan
b. pelayanan perizinan.
Koreksi Anda
