Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. keringanan pajak dan retribusi; b. peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura; c. bantuan Sarana Hortikultura; d. bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat; e. penghargaan; dan/atau f. keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Koreksi Anda