Koreksi Pasal 26
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. keringanan pajak dan retribusi;
b. peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura;
c. bantuan Sarana Hortikultura;
d. bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat;
e. penghargaan; dan/atau
f. keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Koreksi Anda
