Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran kepada penerima Fasilitas dan Insentif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 37 dilakukan oleh Menteri atau menteri /pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda