Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pemberian Fasilitas dan Insentif dilakukan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, dan bupati/walikota berdasarkan pengusulan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda