Koreksi Pasal 34
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan;
b. pengusulan;
c. penetapan; dan
d. penyaluran.
Koreksi Anda
