Koreksi Pasal 33
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usaha Hortikultura mikro dan kecil dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 apabila memenuhi persyaratan:
a. memiliki tanda pendataan;
b. diselenggarakan oleh warga negara INDONESIA atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA; dan
c. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usaha Hortikultura menengah dan besar dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sampai dengan huruf f, dan Pasal 31 apabila memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin usaha;
b. diselenggarakan oleh warga negara INDONESIA atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
c. memiliki sertifikat yang berkaitan dengan bidang usahanya; dan
d. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8.
Koreksi Anda
