Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/walikota, Pelaku Usaha tidak memanfatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukannya, dikenai sanksi berupa: a. peringatan; b. pengurangan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif; dan/atau c. pencabutan Fasilitas dan/atau Insentif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda