Koreksi Pasal 42
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/walikota, Pelaku Usaha tidak memanfatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukannya, dikenai sanksi berupa:
a. peringatan;
b. pengurangan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif; dan/atau
c. pencabutan Fasilitas dan/atau Insentif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
