Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha penerima Fasilitas dan/atau Insentif wajib: a. memanfaatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukan; dan b. melaporkan pemanfaatan kepada pemberi Fasilitas dan/atau Insentif.
Koreksi Anda