Koreksi Pasal 8
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e harus memenuhi www.djpp.kemenkumham.go.id
kriteria baru, aplikatif, memberi nilai tambah, bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai sosial, budaya, dan lingkungan.
Koreksi Anda
