Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha budidaya organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria: a. menggunakan bahan alami; b. memenuhi aspek keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen; dan c. menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya. (2) Penggunaan bahan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan berdasarkan standar pangan organik. (3) Keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilaksanakan berdasarkan tata cara budidaya yang baik.
Koreksi Anda