Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. nilai kekayaan bersih; atau b. hasil penjualan tahunan, www.djpp.kemenkumham.go.id sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda