Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Hortikultura meliputi: a. perbenihan; b. budidaya; c. panen dan pascapanen; d. pengolahan; e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan g. wisata agro. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan: a. Usaha Hortikultura mikro dan kecil; b. Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan; c. Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; d. usaha budidaya organik; dan/atau e. Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda