Koreksi Pasal 3
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usaha Hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
f. penelitian; dan
g. wisata agro.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan:
a. Usaha Hortikultura mikro dan kecil;
b. Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan;
c. Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah;
d. usaha budidaya organik; dan/atau
e. Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
