Koreksi Pasal 2
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemberian Fasilitas dan Insentif dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. jenis dan kriteria Usaha Hortikultura penerima Fasilitas dan Insentif;
b. bentuk Fasilitas dan Insentif;
c. syarat dan tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif; dan
d. pengawasan.
Koreksi Anda
