Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemberian Fasilitas dan Insentif dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. jenis dan kriteria Usaha Hortikultura penerima Fasilitas dan Insentif; b. bentuk Fasilitas dan Insentif; c. syarat dan tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif; dan d. pengawasan.
Koreksi Anda