Koreksi Pasal 2
PP Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
