Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan untuk Usaha Berbasis Syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda