Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda