Koreksi Pasal 3
PP Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
