Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi: a. penghasilan; b. biaya; dan c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak. (2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. hak pihak ketiga atas bagi hasil; b. margin; dan c. kerugian dari transaksi bagi hasil. (3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan juga terhadap : a. hak pihak ketiga atas bagi hasil; b. bonus; c. margin; dan d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Koreksi Anda