Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Kabupaten Sijunjung.
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 47
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan