Koreksi Pasal 8
PP Nomor 25 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada Julan Juli 2006.
Koreksi Anda
