Koreksi Pasal 18
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Pimpinan DPRD yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipilih dari dua orang calon yang diusulkan oleh Fraksi asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan.
(2) Pemilihan …
(2) Pemilihan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(3) Calon Pimpinan DPRD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
