Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan DPRD Provinsi tentang usul pemberhentian Pimpinan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk peresmian pemberhentiannya. (2) Keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang usul pemberhentian Pimpinan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk peresmian pemberhentiannya. (3) Pemberhentian Pimpinan DPRD diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan oleh Gubernur atas nama untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan dengan Keputusan Gubernur untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda