Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD oleh Pimpinan DPRD. (2) Usul … (2) Usul pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (3) Usul pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD.
Koreksi Anda