Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas : a. seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah anggotanya lebih dari 45 orang; dan b. seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah anggotanya tidak lebih dari 45 orang. (2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. (3) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna. (4) Hasil … (4) Hasil pemilihan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan DPRD. (5) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh berasal dari Fraksi yang sama kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda