Koreksi Pasal 7
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi.
(2) Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
