Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur sesuai laporan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi. (2) Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas nama berdasarkan usul Bupati/Walikota sesuai laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (3) Anggota … (3) Anggota DPRD Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda