Koreksi Pasal 2
PP Nomor 25 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BUMI DAYA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK DAGANG NEGARA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK PEMBANGUNAN INDONESIA SEBELUM MENGGABUNGKAN DIRI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI
Teks Saat Ini
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp3.461.513.413.173,16 (tiga triliun empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah enam belas sen), yang merupakan kekayaan Negara yang telah tertanam dan dipergunakan seluruhnya oleh :
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya sebesar Rp828.806.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus enam juta rupiah), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994, Konversi Kredit Likuiditas Bank INDONESIA tahun buku 1993, 1994, dan 1996, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996 serta Konversi Cadangan Tahun buku 1993;
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara sebesar Rp782.274.934.146,20 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh enam rupiah dua puluh sen), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994, Konversi Kredit Likuiditas Bank INDONESIA Tahun buku 1993 dan 1994, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan(TSL) Tahun buku 1993,1994, dan 1995 ...
1995, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996, dan Konversi Cadangan Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996;
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor INDONESIA sebesar Rp694.407.479.026,96 (enam ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 dan 1996/1997, Konversi Kredit Likuiditas Bank INDONESIA Tahun buku 1994, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan (TSL) tahun buku 1993, 1994, dan 1995, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993 dan 1994, serta Konversi Cadangan tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996;
d. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA sebesar Rp1.156.025.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh enam miliar dua puluh lima juta rupiah), yang berasal dari Konversi Pinjaman Pemerintah Tahun buku 1994 dan 1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank INDONESIA Tahun buku 1994, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992 dan 1993 serta Konversi Cadangan Tahun buku 1992;
sebagaimana dimaksud dalam rincian Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
