Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 25 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3977) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda