Koreksi Pasal 9
PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang belum ada ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari Pemerintah, dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah menunggu diterbitkannya ketentuan tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB V …
Koreksi Anda
