Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan dan perjanjian kerjasama Pemerintah dengan pihak ketiga berdasarkan kewenangan Pemerintah sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan dan perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda